Pekerja PT. Sekawan Intiplast di Intimidasi Oknum Polisi dan Preman Bayaran Pengusaha

Undang undang no. 21 tahun 2000 dalam pasal 21 secara tegas menjelaskan bahwa siapapun dilarang untuk menghalangi-halangi buruh berserikat.Yang secara jelas juga undang-undang no.21 tahun 2000 dalam pasal 43 menjelaskan bahwa siapapun yang menghalang-halangi pekerja untuk berserikat diancam hukuman pidana selama 5 tahun dan denda 500 juta rupiah.
Namun seolah undang-undang tersebut hanya menjadi tulisan bagi pengusaha PT SEKAWAN INTIPLAST yang justru dengan membayar aparat pemerintah dan preman berusaha untuk membubarkan aksi pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).Ini adalah tanda tanya yang besar bagi bangsa indonesia.Dimana sampai saat ini hukum hanya menjadi milik para penguasa dengan rezimnya yang kapitalis.Sementara kaum pekerja hanya menjadi korban penindasan yang di permainkan oleh aparat-aparat yang harusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi rakyat terutama kaum pekerja.
Perlu langkah yang serius dan tegas dari intansi pemerintah terkait dalam menyelesaikan permasalahan di PT SEKAWAN INTIPLAST.Dinas ketenaga kerjaan gresik harus mengabil sikap yang tegas dan adil atas tindakan yang di lakukan terhadap para pekerja di PT SEKAWAN INTIPLAS.Aparat polisi harus transparant menjadi penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini.Bukan mejadi bagian dari rezim pengusaha dengan dalih intruksi mengamankan perusahaan,karena pada dasarnya kaum pekerja hanya melakukan aksi mogok kerja bukan aksi perusakan di perusahan PT SEKAWAN INTIPLAST.Semoga kebenaran dan keadilan menjadi milik orang-orang yang berjuang dalam kebenaran.
"Dev infokom FSPMI AI Contact.085748498748"
0 komentar:
Posting Komentar