PT. Multi Arthamas Glass Industry (MAGI) Perusahaan
Berstandart Internasional Skorsing 100 Pekerja Tanpa Alasan
Infokomred- "PT. Multi Arthamas Glass Industry (MAGI) adalah produsen kaca dengan reputasi yang baik dalam menghasilkan produk yang dapat diandalkan, kualitas yang tinggi pada kesempurnaan dan keindahan.Dilengkapi dengan teknologi terbaru dan lebih dari 725 karyawan yang berpengalaman, MAGI adalah sumber berbagai kualitas kaca tempered, kaca lembaran, kaca, kaca terisolasi dan kaca membungkuk.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kaca untuk kualitas hidup, perusahaan kami bertujuan untuk mencapai keunggulan dalam setiap produk kami. Upaya ini diakui oleh standar nasional dan internasional: Standar Nasional Indonesia (SNI), ISO 9001: 2008 dan Australia dan Selandia Baru Standard (AS / NZS). Perusahaan kami juga memenuhi persyaratan kualitas British Standard (BS), American Society for Testing dan Material (ASTM), Japan Industrial Standard (JIS) atau standar internasional yang sebanding" Berikut adalah kutipan dari website http://
Kata - kata diatas sangat kontradiktif dengan kenyataan yang di alami oleh para pekerja di PT. Multi Arthamas Glass Industry (MAGI).Setidaknya sampai saat ini 100 pekerja telah di skorsing tanpa alasan dan penjelasan yang jelas dari perusahaan.Secara sepihak perusahaan menskorsing 100 karyawan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).Hingga saat ini para pekerja telah melakukan berbagai upaya perundingan dengan pihak perusahaan.Akan tetapi pihak perusahaan tetap bersikeras untuk menskorsing para pekerja tersebut.Sumber kami di lapangan menyampaikan bahwa sebab skorsing ini dilakukan adalah karena perusahaan tidak ingin adanya serikat FSPMI di dalam perusahaan.Bila hal ini tebukti maka sangat di sayangkan perusahaan multi internasional sekelas PT. Multi Arthamas Glass Industry (MAGI) telah melakukan suatu kejahatan besar yaitu menghalangi pekerja untuk berserikat atau anti dengan serikat pekerja.Undang no 21 tahun 2000 pasal 43 menjelasakan bahwa siapa saja yang mehalang-halangi pekerja untuk berserikat dalam arti yang luas harus mendapat sanksi pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 500.000.000.
Hingga kabar ini di muat 100 orang buruh yang di skorsing masih melaksanakan kewajibannya untuk hadir bekerja di perusahaan.Meskipun management melarang mereka untuk bekerja,para pekerja tersebut tetap akan hadir sampai adanya kejelasan perihal skorsing terhadap mereka karena para pekerja menyatakan hanya mendapat surat perintah skorsing tersebut secara sepihak dari perusahaan.Para pekerja meyakini bahwa mereka di skorsing karena pihak perusahaan menolak adanya serikat pekerja FSPMI di dalam perusahaannya.Sebuah tugas besar bagi para pejabat ketenaga kerjaan dan aparat hukum penegak keadilan di republik ini,agar keadilan juga harus di dapat oleh para kaum pekerja yang selama ini di tindas.
"Dev Infokom FSPMI AI Contact.085748498748"
0 komentar:
Posting Komentar