Selasa, 06 September 2016 0 komentar
PT. Multi Arthamas Glass Industry (MAGI) Perusahaan 
Berstandart Internasional Skorsing 100 Pekerja Tanpa Alasan


Infokomred- "PT. Multi Arthamas Glass Industry (MAGI) adalah produsen kaca dengan reputasi yang baik dalam menghasilkan produk yang dapat diandalkan, kualitas yang tinggi pada kesempurnaan dan keindahan.Dilengkapi dengan teknologi terbaru dan lebih dari 725 karyawan yang berpengalaman, MAGI adalah sumber berbagai kualitas kaca tempered, kaca lembaran, kaca, kaca terisolasi dan kaca membungkuk.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kaca untuk kualitas hidup, perusahaan kami bertujuan untuk mencapai keunggulan dalam setiap produk kami. Upaya ini diakui oleh standar nasional dan internasional: Standar Nasional Indonesia (SNI), ISO 9001: 2008 dan Australia dan Selandia Baru Standard (AS / NZS). Perusahaan kami juga memenuhi persyaratan kualitas British Standard (BS), American Society for Testing dan Material (ASTM), Japan Industrial Standard (JIS) atau standar internasional yang sebanding" Berikut adalah kutipan dari website http://magisisteminformasiperkantoran.blogspot.co.id/
Kata - kata diatas sangat kontradiktif dengan kenyataan yang di alami oleh para pekerja di PT. Multi Arthamas Glass Industry (MAGI).Setidaknya sampai saat ini 100 pekerja telah di skorsing tanpa alasan dan penjelasan yang jelas dari perusahaan.Secara sepihak perusahaan menskorsing 100 karyawan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).Hingga saat ini para pekerja telah melakukan berbagai upaya perundingan dengan pihak perusahaan.Akan tetapi pihak perusahaan tetap bersikeras untuk menskorsing para pekerja tersebut.Sumber kami di lapangan menyampaikan bahwa sebab skorsing ini dilakukan adalah karena perusahaan tidak ingin adanya serikat FSPMI di dalam perusahaan.Bila hal ini tebukti maka sangat di sayangkan perusahaan multi internasional sekelas PT. Multi Arthamas Glass Industry (MAGI) telah melakukan suatu kejahatan besar yaitu menghalangi pekerja untuk berserikat atau anti dengan serikat pekerja.Undang no 21 tahun 2000 pasal 43 menjelasakan bahwa siapa saja yang mehalang-halangi pekerja untuk berserikat dalam arti yang luas harus mendapat sanksi pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 500.000.000.
Hingga kabar ini di muat 100 orang buruh yang di skorsing masih melaksanakan kewajibannya untuk hadir bekerja di perusahaan.Meskipun management melarang mereka untuk bekerja,para pekerja tersebut tetap akan hadir sampai adanya kejelasan perihal skorsing terhadap mereka karena para pekerja menyatakan hanya mendapat surat perintah skorsing tersebut secara sepihak dari perusahaan.Para pekerja meyakini bahwa mereka di skorsing karena pihak perusahaan menolak adanya serikat pekerja FSPMI di dalam perusahaannya.Sebuah tugas besar bagi para pejabat ketenaga kerjaan dan aparat hukum penegak keadilan di republik ini,agar keadilan juga harus di dapat oleh para kaum pekerja yang selama ini di tindas.
"Dev Infokom FSPMI AI Contact.085748498748"
Senin, 05 September 2016 0 komentar
BURUH HARUS BERSERIKAT!!!

Infokomred-Buruh menurut Undang-undang No.13 Tahun 2003 adalah seorang yang bekerja dan kemudian menerima bayaran /upah dari si pemberi kerja. Namun sering sekali terjadi kekeliruan. Dimana seorang Karayawan sebuah perusahaan yang benefid tak mau mengakui posisinya sebagai buruh, padahal dia adalah seorang yang bekerja dan kemudian di bayar atau di upah oleh si pemberi kerja (bos/pimpinan perusahaan).
Sebelumnya, mari kita kembali mengingat masalalu dimana ketika Proklamator Negara RepublikIndonesia Bapak Ir. Soekarno mengatakan bahwa “Buruh adalah sokoguru pembangunan bangsa”. Pernyataan tersebut berarti bahwa bangsa ini pembangunannya di topan oleh buruh atau boleh ditafsirkan bahwa buruh adalah tulang punggung dari pembangunan bangsa ini. Namun hal yang sangat tragis justru menimpa “si tulang punggung pembangunan bangsa” (buruh). Dimana kondisi yang palig tragis adalah ter-anaktiri dari bagian bangsa ini. Buruh sering mendapat perlakuan yang tidak adil dan perlakuan tidak adil tersebut dilegitimasi oleh instansi terkait ( Disnaker ).
Oleh karena kondisi yang miris tersebutlah buruh seharusnya dapat mengerti apa yang harus dilakukan agar kemudian kepentingan atau hak buruh bisa di akomodir. Dan dari kesimpulan tersebutlah maka kami terdorong untuk menjelaskan secara terperinci “mengapa buruh harus berserikat.
1. Apakah Serikat Buruh itu ?
Serikat buruh adalah wadah/lembaga tempat berkumpulnya buruh untuk berfikir dan meluangkan pendapat terkait hak dan kepentingan pekerja secara demokratis sekaligus tempat diskusi pekerja dalam rangka meningkatkan produktivitas demi majunya perusahaan. Selain itu di serikat buruh, pekerja bisa belajar kepemimpinan. Dan tentunya dalam hal memperjuangkan kepentingan pekerja secara tekhnis di atur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja.
2. Tujuan di Bentuknya serikat buruh.
Tentunya serikat buruh tidak hanya terbentuk begitu saja. Namun ada hal yag mendasari di bentuknya Serikat Buruh. Adapun tujuan dari di bentuknya serikat buruh adalah sebagai berikut :
- Sebagai wadah perjuangan hak buruh yang tidak si realisasikan oleh si pemberi kerja (pengusaha).
- Sebagai wadah pemersatu buruh untuk berjuang bersama untuk kepentingan buruh.
- Sebagai tempat buruh memikirkan bersama persoalan yang di hadapi di tempat kerja baik secara sendiri-sendiri maupun persoalan bersama.
- Sebagai penampung aspirasi buruh yang nantinya secara kelembagaan di sampaikan kepada pengusaha/ pimpinan perusahaan.
- Sebagai media komunikasi dan koordinasi yang efektif antara buruh dan pengusaha. Yang berarti bahwa serikat buruh adalah mediator secara internal antara buruh dan pengusaha.
3. Manfaat dari serikat buruh.
manfaat dari membentuk ataupun ikut tergabung menjadi anggota serikat buruh itu jelas sangat bersentuha langsung dengan keadaan buruh. Adapun manfaatnya sebagai berikut :
- Menjalin komunikasi antara buruh dengan buruh yang notabene memiliki kesamaan kepentingan dan kesamaan hak.
- Mendapatkan advokasi atau pembelaan dari persoalan yang merugikan pekerja jikalau kemudian pihak pengusaha atau pimpinanan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang di atur di dalam Undang-Undang.
- Bergerak bersama-sama untuk memperjuangkan kepentingan atau hak pekerja. Dimana sangatlah berbeda kondisinya jikalau perjuangan hak di lakukan sendiri-sendiri dengan jika di lakukan secara bersama-sama.
- Tidak kesulitan dalam hal komunikasi ke pengusaha /pimpinan perusahaan, karena ada pengurus serikat buruh yang akan mengakomodir kepentingan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
4. Jadi Mengapa harus berserikat??.
Berdasarkan penjelasan di atas tersebut, mungkin kita sudah menyadari betapa pentingnya untuk membangun/ membetuk serikat buruh. Karena sesungguhnya kekuatan buruh adalah ketika mereka bersatu dan bahkan kekuatan yang paling dahsyat di dunia ini adalah kekuatan buruh. Namun pandangan tersebut tidaklah demikin bagi seorang penjilat atau manusia yang bermental penghianat.
Apakah pernah kita menyadari, bahwa sesungguhnya pengusaha telah bekerja secara terorganisir untuk menjalankan misi-misi tipu muslihat terhadap pekerja. Jangan pernah berharap perubahan nasib buruh akan terjadi jikalau bukan buruh sendiri yang merubahnya.
Yakinkan bahwa dengan bersatu padu dalam kesamaan nasib yaitu tertindas, terhisab, dan terkebiri haknya maka dalam kondisi itulah yang membuat kita akan berjuang untuk meerebut kembali hak kita yang di rampas.5.Perlindungan Hukum terhadap buruh yang berserikat.
Berserikat atau berkumpul dalam sebuah wadah demi suatu tujuan, itu sangatlah di lindungi oleh Negara kita yang notabene adalah negara hukum. Berikut perlindungan negara terhadap hak berserikat :
- Ratifikasi Konvensi ILO No. 87 Tahun 1984.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 “Kemerdekaan berkumpul dan berserikat untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis……”
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 28 “siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa buruh/pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja atau serikat buruh, menjadi anggota /pengurus atau tidak menjadi pengurus /anggota serikat pekerja …………………..”
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 43 “ siapapun yang menghalangi atau memaksa seperti yang di maksud pada Pasal 28 maka akan di kenakan sanksi Kurungan minimal 1 tahun maksimal 5 Tahun dan denda minimal Rp.100.000.000,- maksimal Rp.500.000.000 dan perbuatan tersebut adalah ………..”
Oleh karena itu sebagai buruh yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari warga Negara Republik Indonesia, maka suddah seharusnya kita menyadari bahwa perasaan takut untuk berseikat itu hanyalah ilusi semata. Karena hak berserikat itu sudah jelas di atur dalam aturan tersendiri dan sebagai buruh yang berserikat, kita di lindungi oleh undang-undang.
Hidup Buruh !!
"Dev INFOKOM FSPMI AI contact.085748498748"
0 komentar

 Pekerja PT. Sekawan Intiplast di Intimidasi Oknum Polisi dan Preman Bayaran Pengusaha


Infokomred-. Hari ini senin.09 sept 2016 puluhan preman dan oknum polisi yang di duga adalah bayaran dari pengusaha kembali berupaya untuk membubarkan aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja PT SEKAWAN INTIPLAST.Para pekerja yang sudah 5 bulan di rumah kan dan tidak di bayar ini,di paksa untuk mengikuti kebijakan perusahaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Bahkan dengan jelas kebebasan para pekerja untuk berserikat secara jelas sudah di halang-halangi melalui upaya-upaya premanisme dan menggunakan aparat sebagai tameng untuk membuyarkan aksi pakerja.
Undang undang no. 21 tahun 2000 dalam pasal 21 secara tegas menjelaskan bahwa siapapun dilarang untuk menghalangi-halangi buruh berserikat.Yang secara jelas juga undang-undang no.21 tahun 2000 dalam pasal 43 menjelaskan bahwa siapapun yang menghalang-halangi pekerja untuk berserikat diancam hukuman pidana selama 5 tahun dan denda 500 juta rupiah.
Namun seolah undang-undang tersebut hanya menjadi tulisan bagi pengusaha PT SEKAWAN INTIPLAST yang justru dengan membayar aparat pemerintah dan preman berusaha untuk membubarkan aksi pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).Ini adalah tanda tanya yang besar bagi bangsa indonesia.Dimana sampai saat ini hukum hanya menjadi milik para penguasa dengan rezimnya yang kapitalis.Sementara kaum pekerja hanya menjadi korban penindasan yang di permainkan oleh aparat-aparat yang harusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi rakyat terutama kaum pekerja.
Perlu langkah yang serius dan tegas dari intansi pemerintah terkait dalam menyelesaikan permasalahan di PT SEKAWAN INTIPLAST.Dinas ketenaga kerjaan gresik harus mengabil sikap yang tegas dan adil atas tindakan yang di lakukan terhadap para pekerja di PT SEKAWAN INTIPLAS.Aparat polisi harus transparant menjadi penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini.Bukan mejadi bagian dari rezim pengusaha dengan dalih intruksi mengamankan perusahaan,karena pada dasarnya kaum pekerja hanya melakukan aksi mogok kerja bukan aksi perusakan di perusahan PT SEKAWAN INTIPLAST.Semoga kebenaran dan keadilan menjadi milik orang-orang yang berjuang dalam kebenaran.
"Dev infokom FSPMI AI Contact.085748498748"
 
;